Langsung ke konten utama

Lembaga Kesejahteraan Sosial Insan Siliwangi

VISI SERTA MISI
Visi Lembaga Kesejahteraan Insan Siliwangi yang berda di bawah naungan Yaysan Insan Siliwangi adalah
1. Memberikan suatu kesepemahaman bersama bahwa Peningkatan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas adalah urusan dan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, baik itu INDIVIDU, KELEMBAGAAN, KOMUNITAS maupun PEMERINTAH dengan kata kunci yang sama yakni Gerakan Peduli Kegiatan Sosial bagi Pembinaan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas
2. Terwujudnya Pelayanan SOSIAL serta VOKASIONAL yang Profesional, Terbuka, jujur dan Amanah serta mempunyai arahan Tertarget, terarah dan Terukur dalam menyiapkan Calon Penerima Manfaat Sosial serat Mempersiapkan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas yang memiliki daya Saing
Misi Lembaga Kesejahteraan Insan Siliwangi adalah :
1. Menyelengarakan Pembinaan dan Pemberdayaan Sosial bagi penyandang Disabilitas
2. Menyelenggarakan Rehabilitasi Vokasional bagi Penyandang Disiabilitas
3. Memberikan kontribusi dalam pengembangan Kegiatan SOSIALdan Rehabilitasi VOKASIONAL melalui kegiatan Kajian
4. Mempersiapkan sumber daya manusia yang professional dalam mendukung keberhasilan pelayanan rehabilitasi Vokasional
5. Menyediakan sumber daya manusia, anggaran, sarana prasarana dan pernecanaan yang baik untuk Pelaksanaan Kegiatan SOSIAL dan VOKASIONAL
LATAR BELAKANG
Berdasarkan tentang keberadaan para Penyandang Disabilitas sesuai dengan paradigm yang ada tentang sudut pandang masyarakat dalam hal keberadaan Penyandang Disabilitas, maka Lembaga Kesejahteraan Sosial Insan Siliwangi dalam hal ini, berupaya serta terus berusaha untuk memberikan suatu kata kebersamaan dalam hal berorientasi penuh terhadap para penyandang Disabilitas dengan satu kata kunci yakni Gerakan Peduli Kegiatan Sosial
Di dalam pelaksanaannya Lembaga Kesejahteraan Sosia Insan Siliwangi terus mengupayakan sinergitas dengan berbagai Pihak baik Individu, Kelembagaan Swasta, Komunitas dan Pemerintah demi terwujudnya satu kata yang sama di dalam penganganan Disabilitas dengan orientasi Terarah, Tertarget dan Terukur
Dengan dasar tersebut maka diperlukannya tentang pelayanan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas yang berorientasi pada :
1. kegiatan amal/kasih sayang
2. Pemecahan Masalah
3. Pelayanan
4. Konsultasi
Pemahaman lanjutan tentang paradigm Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas dari “ untuk”  ORANG PENYANDANG DISABILITAS MENJADI BEKERJA, oleh karena itu maka Penyandang Disabilitas perlu dipersiapkan dengan lebih baik agar dapat memasuki DUNIA USAHA
Metode dalam hal Pembangunan Nasional sudah semestinya berjalan dengan ikutnya partisipasi penyandang Disabilitas, tetntu ini adalah merupakan salah satu dasar persiapan di dalam rangka menggali dan pengembangan POTENSI PENYANDANG DISABILITAS
Ini semua tentunya tidak bisa terlaksana atau terwujud hanya dengan kiprah Lembaga Kesejahteraan Insan Siliwangi, tetapi ini adalah mutlak tanggung jawab bersama, pekerjaan bersama antara masyarakat pada umumnya dengan Pemerintah di dalam menyiapkan atau mengadakan Layanan Keseluruhan untuk sasaran SOSIAL maupun VOKASIONAL bagi Penyandang Disabilitas
ARAH KEBIJAKAN
Arah Kebijakan Lembaga Kesejahteraan Sosial Insan SIliwangi :
1. Revitalisasi lembaga dengan memantapkan manajemen penyelengaraan kesejahteraan social dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta koordinasi
2. Meningkatkan profesionalisme SDM berbasis kualitas dan kompetensi dalam rangka optimalisasi pelayanan
3. Meningkatkan dan memeratakan pelayanan yang adil, dalam arti bahwa setiap orang Dengan Kecacatan berhak memperoleh Pelayanan Sosial
4. Mengembangkan pelayanan Rehabilitasi Vokasional melalu pengkajian dan penelitian
5. Mendukung pelaksanaan opersional tugas agar tercipta pelayanan yang baik
6. Mendukung sepenuhnya program Pemerintah dalan hal Pelayanan Peningkatan Kesejahteraan Sosial ataupun Pelaksanaan Vokasional
7. Mengajak Sepenuhnya terhadap seluruh Elemen Masyarakat untuk ikut serta dalam mensukseskan Program SOSIAL dan VOKASIONAL Penyandang Disabilitas
PERMASALAHAN
1. Sebagian Penyandang Disabilitas belum memperoleh kesempatan mengembangkan Potensinya dan berpartisipasi dalam pembangunan
2. Pandangan Masyarakat sebaian masih meragukan terhadap Kompetensi Penyandang Disabilitas
3. Sebagian Penyandang Disabilitas belum memiliki kompetensi yang memadai untuk memperoleh pekerjaan
4. Masih rendahnya nilai-nilai social yang secara aplikasi pengelolaan Terarah, Tertarget serat terukur, Masyarakat pada umumnya hanya melihat sisi lain dari kesosialannya, bukan berorientasi terhadap Pemecahan Masalah atau Pelayanan Bersama dalam menanggulangi Permasalahan Sosial penyandang Disabilitas
HAMBATAN-HAMBATAN PELAKSANAAN PELAYANAN PENYANDANG DISABILITAS
1. Layanan Kesejahteraan SOSIAL Penyandang Disabilitas
Dalam pelaksanaannya untuk menciptakan ruang lingkup social terjadi ketidaksepamahaman antara Amal dan Aplikasi amal menuju pemecahan permasalahan, Kebanyakan masyarakat pada umumnya ketika melakukan rangkaian social, hanya sebatas pemberian SUMBANGAN HABIS PAKAI tidak berorientasi terhadap PEMECAHAN MASALAH yang dilibatkannya Lembaga Kesejahteraan Sosial semacam Lembaga Kesejahteraan Sosial Insan Siliwangi, seandainya seluruh elemen masyarakat berkomitmen dengan satu suara, maka orientasi SUMBANGAN-SUMBANGAN AMAL tersebut bisa DIAPLIKASIKAN sebagai Sumber Keuangan dalam Rangka MENCIPTAKAN PEMECAHAN MASALAH yang dikelola secara TRANSPARAN. PROFESIONAL, JUJUR DAN AMANAH oleh Lembaga Kesejahteraan SOSIAL yang tentunya selalu terintegrasi dengan DINAS-DINAS TERKAIT
2. Layanan Kesejahteraan VOKASIONAL
Faktor Eksternal
1. Dari PERUSAHAAN :
Berdasarkan kenyataan dan realita yang ada , terjadi beberapa hambatan di dalam penyaluran pekerjaan dari Perusahaan diantaranya :
a. Keterbatasan akan kesempatan kerja yang terbuka bagi tenaga kerja terutam Penyandang Disabilitas, yang disebabkan karena :
1. Belum mengetahui secara luas tentang UU Penca No 4 Thn 1977 tentang QUOTA 1 % bagi Pekerja Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 1998
2. Keterbatasan Jenis Pekerjaan yang dapat di berikan kepada Penyandang Disabilitas
3. Belum Mengetahui jenis pekerjaan yang bersahabat bagi Penyandang Disabilitas
4. Belum adanya aksesibilitasi yang memadai di perusahaan
b. Ketidaksesuaian keterampilan tenaga kerja Penyandang Disabilitas dengan persyaratan jabatan dan kondisi kerja yang ada
c. Kurangnya kesadaran dan sikap penerimaan masyarakat dalam dunia kerja terhadap tenaga kerja penyandang Disabilitas
d. Munculnya underestimate terhadap tenaga kerja penyandang Disabilitas karena kondisi kecacatannya
e. Belum adanya standar dalam menerima pekerja baru, apakah standar bagi penyandang Disabilitas disetarakan dengan orang yang tidak memiliki kedisabilitasan atau tidak
f. Belum ada kesepakatan dari perusahaan mengenai penyaluran kerja untuk penyandang Disabilitas

2. Dari Pemerintah :
Didalam hal ini pula terdapat beberapa hambatan, antara lain ;
a. Belum OPTIMAL nya Sosialisasi kepada masyarakat maupun Perusahaan tentang :
1. UU Penca No 4 Thn 1977 tentang QUOTA 1 % bagi Pekerja Penyandang Disabilitas
2. Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 1998 tentang upaya peningkatan kesejahteraan social Penyandang Disabilitas, meliputi kesamaan kesempatan, rehabilitasi, pemberian bantuan social dan pemeliharaan taraf kesejahteraan social yang dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab bersama dari Pemerintah, Masyarakat, keluarga dan penyandang cacat sendiri
b. Adanya Hambatan dalam kerjasama dan keterpaduan antar Instansi/lembaga yang memiliki hubungan keterkaitan dalam pengelolaan tenaga kerja Penyandang Disabilitas
c. Adanya keterbatasan kemampuan anggaran keuangan Negara baik rutin maupun pembangunan untuk mempertahankan peningkatan kegiatan yang berkaitan demngan masalah tenaga kerja penyandang Disabilitas

3. Faktor Internal
a. Adanya hambatan intern pribadi dari tenaga kerja penyandang Disabilitas sendiri disebabkan mental anak yang belum siap untuk beradaptasi dengan dunia kerja, dengan lingkungan baru dan sarana prasarana yang kurang memadai
b. Faktor keluarga, sebagian besar orang tua khawatir jika anak bekerja jauh dari keluarga dan nantinya tidak bisa mandiri
c. Penyandang Disabilitas cenderung memilah-milah pekerjaan di Perusahaan/kantor sebab mereka menginginkan pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan yang telah di miliki
d. Sebagian penyandang Disabilitas menginginkan usaha mandiri, tidak bekerja di perusahaan
POTENSI
1. UU No 4 Tahun 1997 tentang
a. Pasal 14
Perusahaan Negara dan Swasta memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang Disabilitas dengan memperkejakan penyandang cata di perusahaannya, yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah karyawan/kualifikasi perusahaan
b. Pasal 28
Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 14 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau pidana setingi-tingginya Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
2. PP No 43 Tahun 1998 Tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
a. Pasal 8- 11
Menyebutkan mengenai aksesibilitasi bagi penyandang cacat di sarana dan prasarana umum
b. Pasal 28
Pengusaha harus memperkejakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada perusahaannya untuk setiap 100 (seratus) orang pekerja perusahaannya
3. Jumlah Penyandang Cacat Potensial
4. Motivasi penyandang cacat untuk mengembangkan diri
5. Lembaga Pelayanan dan Rehabilitasi (social dan Vokasional)
6. Dukungan Keluarga dan Masyarakat
7. Kesempatan (Kompetitif)
PROGRAM PELAKSANAAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL INSAN SILIWANGI
1. Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan SOSIAL
a. Verifikasi dan Validasi Penyandang Disabilitas
b. Melaksanakan acara-acara Pengumpulan Pundi-Pundi Keuangan SOSIAL
1. Seminar
2. Pertandingan
3. Music
4. Dll
c. Konsultan Publik tentang Disabilitas
d. Melakukan hubungan kerjasama kemitraan dengan kelembagaan lainnya
e. Kunjungan dan penyaluran bantuan-bantuan social
2. Bidang Rehabilitasi Vokasional
Melaksanakan Rehabilitasi Vokasional Penyandang Disabilitas melalui beberapa jenis keterampilan
a. Pertanian, Peternakan dan Perikanan
b. Komputer
c. Design Grafis/percetakan
d. Elektronik
e. Marketing Online dan Bisnis Online
f. Kuliner
g. Usaha Lainnya dalam hal pengembangan disabilitas
3. Bidang Pelatihan
Melaksanakan kegiatan rencana dan program pelatikan keterampilan alat bantu rehabilitasi dan pelatihan keterampilan umum serta evaluasi
4. Melaksanakan Program Kegiatan SOCIAL ENTREPRENEURSHIP Berbasis Kerja Sama antar Lembaga, Komunitas, individu atau Pemerintah. Diantaranya :
a. Member Card Gerakan Peduli Kegiatan Sosial
b. Bulletin Keluarga Insan
c. Sosial Beneffit
5. Bidang Penelitian dan Pengembangan
6. Mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan Bidang Rehabilitasi Vokasional

Komentar